JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan keterlibatan dalam tindak pidana judi online.
Polda Metro Jaya telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan ini, pada Jumat, 1 November 2024.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary.
BACA JUGA: Margarito Kamis Menilai Keputusan PTTUN Banjarmasin Dapat Merugikan Paslon Lain
BACA JUGA: Adu Fisik di Bawah Pengaruh Alkohol, Berawal Saling Ejek, Berakhir Tikam Teman
Dari penangkapan ini, diketahui bahwa di antara mereka terdapat beberapa staf ahli di lingkungan Kementerian Komdigi yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Polri dalam memberantas judi online.
Meutya menyampaikan komitmen kementeriannya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkup internal Komdigi.
BACA JUGA: Bapanas Lakukan Uji Cepat Anggur Shine Muscat, Begini Hasilnya
BACA JUGA: Dispora Kaltim Gelar Seminar Kepemimpinan Pemuda, Fokus Pemahaman Demokrasi dan Partisipasi Pemilu
"Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas dan tanpa memandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” tulis Meutya dalam unggahan di akun Instagramnya, dikutip Jumat (1/11/2024).
Meutya juga menambahkan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen penuh untuk mendukung arahan Presiden Prabowo dalam memerangi aktivitas ilegal, terutama perjudian online.
Ia menyatakan bahwa seluruh jajaran di bawah Komdigi telah diinstruksikan untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan kasus ini.