BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan penghalangan kampanye terhadap Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Balikpapan Nomor Urut 02, Rendi Ismail dan Eddy Tarmo (Ready) beberapa waktu lalu, kini telah diambil alih oleh kepolisian.
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, mengonfirmasi hal tersebut dan telah ada penetapan tersangka.
"Unsur pidananya sudah terpenuhi dan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wasanti kepada NOMORSATUKALTIM, Selasa (29/10/2024).
Menurut Wasanti, Bawaslu Balikpapan telah mengirim video yang menunjukkan dugaan pelarangan kampanye yang dialami oleh pasangan Ready, pada 9 Oktober 2024 lalu, ke Mabes Polri untuk diperiksa keasliannya.
BACA JUGA: Kampanye Rendi-Eddy Diganggu di Balikpapan Barat, Tim Pemenangan Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA: Bawaslu Kaltim Temukan 5 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye
"Video itu sudah diperiksa kebenarannya di Mabes Polri. Dan memang benar valid ada penghalangan kampanye yang dilakukan oleh masyarakat," jelasnya.
Wasanti menambahkan bahwa tindakan penghalangan yang dilakukan oleh warga ini mengandung unsur pidana.
Lebih lanjut, Bawaslu Balikpapan juga telah memanggil dua saksi serta pelapor untuk memberikan keterangan. Namun, saat pemanggilan, terlapor tidak hadir.
Wasanti menjelaskan bahwa saat ini kasus penghalangan kampanye pasangan Rendy-Edi telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Kunjungi KPU Berau, Pj Gubernur Kaltim Ingatkan Potensi Bentrok pada Kampanye Akbar Pilkada 2024
BACA JUGA: Proses Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024 Balikpapan Libatkan Puluhan Warga
"Informasinya satu orang sudah ditetapkan tersangka. Nanti pengembangan kasus kami serahkan ke kepolisian," ungkap Wasanti.
Sebelumnya, kejadian dugaan pelarangan kampanye pasangan Rendy-Edi menjadi viral di media sosial pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelarangan ini dilakukan oleh 2 orang warga yang identitasnya belum diketahui.