Banyak Dituntut, Gaji Guru Honorer Ternyata Tidak Seberapa

Sabtu 26-10-2024,09:03 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

Namun, di beberapa daerah, kondisi lebih memprihatinkan. Guru honorer di daerah sering kali hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu hingga Rp1 juta, dengan waktu pembayaran yang juga tidak selalu tetap.

Perbedaan ini menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar antara gaji guru PNS dan guru honorer, yang mengakibatkan tantangan ekonomi tersendiri bagi para guru honorer, terutama yang mengabdi di wilayah-wilayah terpencil.

Gaji guru honorer tidak hanya bersumber dari pemerintah daerah. Mereka juga dapat memperoleh gaji melalui alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang telah diatur dalam Permendikbud 63 Tahun 2024.

BACA JUGA : APBD Kukar Capai Rp 14 T Tahun Depan, Anggota DPRD Ini Minta Biaya BPJS Digratiskan

Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa guru honorer yang memenuhi persyaratan tertentu bisa menerima dana BOS hingga maksimal 50 persen dari alokasi yang ada.

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar guru honorer dapat menerima gaji dari dana BOS meliputi:

  • Guru honorer yang belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru)
  • Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
  • Bukan berstatus Aparatur Sipil Negara
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

 

Belakangan ini, muncul kasus yang menyoroti kondisi guru honorer di Indonesia.

Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah ia ditahan dengan tuduhan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.

Kasus ini menarik perhatian publik, dan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan Supriyani karena pertimbangan bahwa ia memiliki anak balita yang perlu dirawat.

Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama kurang lebih 16 tahun.

BACA JUGA : BRI Dorong Kebangkitan Perekonomian Pasar Tradisional di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional

Meski sudah cukup lama bekerja di dunia pendidikan, ia hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan.

Hal ini memperlihatkan bahwa hingga saat ini, gaji guru honorer di daerah belum menyentuh Upah Minimum Regional (UMR), berbeda dengan gaji guru PNS yang lebih terjamin.

Kategori :