Petugas Kebersihan Nekat Mencuri Satu Karung Paket Milik Jasa Pengiriman Barang

Selasa 22-10-2024,22:50 WIB
Reporter : Mayang
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pegawai kebersihan nekat mencuri satu karung paket di Kantor Jasa pengiriman barang, J&T Express, di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota, pada Jumat, 27 September 2024 pukul 18.55 Wita.

Aksi itu diketahui setelah pegawai Kantor J&T menyadari karung tersebut telah raib saat hendak menata ulang barang. Tim Elang Polsek Samarinda Kota akhirnya bergerak melakukan penangkapan setelah mendapat laporan kehilangan dari pihak J&T Express.

BACA JUGA:SMSI Samarinda Kukuhkan Kepengurusan Baru, Fokus Wujudkan Media Siber Profesional

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, pihaknya segera menyelidiki ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV.

Setelah ditelusuri, Pelaku merupakan pegawai honorer kebersihan yang sehari-hari bertugas membersihkan di area Kantor J&T Express.

“Setelah kita kumpulkan saksi dan hasil rekaman kamera cctv, pelaku akhirnya kita ketahui berinisial S. Awalnya pelaku datang ke kantor J&T Express cabang Mulawarman dengan tujuan untuk mengambil Sampah."

BACA JUGA:Polresta Samarinda Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Tangkap Pemalsu Uang

"Kemudian pada saat terduga pelaku mengambil sampah, Ia melihat ada 1 (satu) buah karung di teras kantor. Dia langsung mengambilnya, lalu dimasukkan ke dalam gerobak atau becak sampah miliknya," ujar Kompol Tri Satria.

Diketahui, Pelaku berinisial S (50) th ini merupakan warga Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir yang melakukan aksinya sendirian. Ia akhirnya ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota setelah 3 minggu kemudian di kediamannya pada Minggu, 20 oktober 2024.

Adapun, isi dari karung tersebut berupa 37 barang milik konsumen yang siap dikirimkan ke alamat pemesan barang. Atas kejadian tersebut, pihak J&T Express mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.081.438.

BACA JUGA:Nikmati Keindahan Kota Samarinda di The Rooftop Lounge Grand Verona

"Di hadapan Petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian di kantor J&T Express. berdasarkan keterangan terduga pelaku, barang barang tersebut hanya disimpan di rumah pelaku dan beberapa barang digunakan untuk pribadi oleh terduga pelaku," kata Kompol Tri Satria lagi.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna diproses lebih lanjut. Serta dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan hukuman pidana selama 5 tahun.

Kategori :