Lanjutan Sidang Praperadilan Kasus KKT: Kejari Balikapan Hadirkan Saksi, Pemohon Pertanyakan Kelengkapan Bukti

Senin 21-10-2024,19:49 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan, Marc Marquez Nyaris Celaka di MotoGP Australia 2024

Ia menegaskan bahwa pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan, tidak bisa menampilkan bukti yang memadai di muka persidangan, padahal hal tersebut sudah diminta sejak awal.

"Kami berharap pada sidang lanjutan besok, termohon bisa menampilkan bukti-bukti tersebut dan melampirkan dalam jawaban mereka, sehingga masalahnya menjadi gamblang, jelas," kata Munari.

Munari juga mempertanyakan masa daluarsa dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang dinilai seharusnya memiliki batasan waktu tertentu.

Namun, dari keterangan jaksa yang dihadirkan, Sprindik ini tidak memiliki masa daluarsa dan dapat terus digunakan bahkan hingga 10 tahun mendatang.

"Kami juga akan bertanya kepada ahli terkait masa daluarsa Sprindik ini, apakah berlaku umum atau hanya di Kejaksaan Negeri Balikpapan saja," tambah Munari.

Sementara itu saat akan dikonfirmasi usai persidangan, pihak termohon, yakni Kejari Balikpapan tidak bersedia memberikan keterangan.

Kategori :