Saksi Ahli Benarkan Edi Sudah Jabat Dua Periode, Lanjutan Sidang Sengketa Pilakda Kukar di PTTUN Banjarmasin

Jumat 18-10-2024,20:56 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

Ia pun tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa penggugat, mengenai perbedaan syarat materiil permohonan dan syarat kelengkapan dokumen secara materiil.

BACA JUGA:Jadwal Debat Kandidat Pilkada Balikpapan 2024, Disiarkan Langsung di TV Nasional

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Mahulu 2024 Batal Digelar di Samarinda, Dipindah ke Tempat ini

Akan tetapi Bawaslu mengakui bahwa pemberitahuan tidak dapat diregistrasi permohonan penggugat pada saat di Bawaslu merupakan hasil keputusan rapat pleno.

Hendrich menilai Herdiansyah keliru. Dimana ternyata analisa yang disampaikan ahli tersebut terkait tafsir pasal 19 PKPU huruf e. Menurutnya tanpa poin dalam huruf e saja tidak mendasarkan pada putusan MK Nomor 2 tahun2023.

“Meskipun konsideran PKPU tersebut merujuk pada putusan MK tersebut dan menurutnya pada akhir persidangan menyatakan putusan MK bisa ditafsirkan,” imbuhnya

Salah satu poin penting dalam persidangan adalah pengajuan bukti oleh KPU Kukar.Pada sidang sebelumnya, KPU tidak dapat membawa form BB.1-KWK, namun pada persidangan kali ini, mereka telah membawa dokumen tersebut dan menyerahkannya ke hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembelaan mereka.

Terpisah, Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Paslon 03, Margarito Kamis memberikan keterangan penting terkait aspek hukum administrasi negara dalam persidangan ini. Ia menyampaikan keyakinannya terhadap kesimpulan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Kronologi Ketua RT 69 di Balikpapan Mendadak Dicopot saat Momen Pilkada

BACA JUGA:KNPI Kukar Bersiap Musda, Tegaskan Netralitas dalam Pilkada

“Saya pernah menyampaikan terhadap permasalahan yang di kabupaten Kutai bahwa bagaimana pun juga kalau sudah menjabat 2 tahun 6 bulan baik Plt maupun definitif tetap tidak bisa maju lagi, sudah ada putusan 3 putusan MK. Mau apalagi ” ujar Margarito dalam kesaksiannya, Kamis 17 Oktober 2024.

Ia juga menambahkan bahwa fakta-fakta yang ia sampaikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Menurut saya, tidak ada alasan untuk tidak digunakan dengan alasan lain-lain. Saya yakin majelis hakim mengerti apa yang harus mereka lakukan karena mereka memutuskan berdasarkan fakta yang ada,” lanjutnya.

Hotma Sibuea, ahli dari tim kuasa hukum Paslon 03, mendukung pandangan Margarito Kamis dan memberikan argumen tambahan yang memperkuat posisi penggugat dalam sengketa ini.

Dalam persidangan ini, pihak KPU Kukar, dengan hadirnya dokumen BB.1-KWK yang sebelumnya tertunda. Sedangkan tim kuasa hukum Paslon 03 terus menegaskan bahwa ada pelanggaran dalam proses administrasi yang dilakukan oleh KPU, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.

BACA JUGA:Para Petarung Pilkada 2024 Sudah Mulai Kampanye di Ruang Terbuka, Ini Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan

Kategori :