Cemburu dengan Bapak dan Kekasih, Pria Bertato Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Selasa 14-01-2020,22:08 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Tersangka Zahirudin yang telah diamankan oleh Tim Beruang Hitam. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Seorang pemuda bernama Zahirudin (33) nekat menghabisi nyawa pacarnya dengan luka tusuk sebanyak 5 lubang dibagian sekujur tubuhnya, pada Selasa (14/1/2020) siang sekitar pukul 13 .20 Wita di Jalan Siaga RT 24 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota. Setelah menghabisi nyawa sang kekasihnya bernama Nursiah (33), tersangka Zahirudin langsung melarikan diri ke kawasan Karang Anyar. Tim Beruang Madu tak lebih dari lima jam, akhirnya tersangka berhasil diamankan dipersembunyiannya yang berada dikawasan Karang Anyar, Balikpapan Tengah. Tersangka dihadapan petugas mengaku cemburu dengan sang kekasih dan Bapak pelaku, lantaran diduga sang pacar dan Bakapnya disebutnya telah melakukan nikah siri. "Cemburu saya pak sama dia. Bapak ku nikah siri sama dia," ujar Zahirudin, Selasa (14/1/2020). Awalnya tersangka berniat hanya menyakiti Bapaknya sendiri, namun tak bertemu dengan sang Bapak, tersangka lalu menghabisi nyawa sang kekasihnya. "Aku cuma mau cari Bapak ku aja tadi, tapi enggak ketemu. Aku ketemu dia, dia aja yang ku cucuk," jelasnya. Sementara itu Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan pelaku diamankan tak lebih dari lima jam setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengidentifikasi lokasi persembunyiannya. "Kita sudah dapat ciri-ciri dan langaung identifikasi, saat itu juga langsung kita amankan dikawasan Karang Anyar," jelas Kapolresta Balikpapan. Bahkan pelaku sempat diberi "hadiah" oleh Tim Beruang Hitam, pasalnya pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur. "Ada tindakan tegas, karena tersangka mencoba melawan petugas dan hendak kabur ke PPU," tambahnya. Motif pelaku sendiri disebut Kapolresta Balikpapan adalah cinta segitiģa antara pelaku, ayah pelaku dan pacar pelaku. "Masalah cinta mereka ini," tegasnya. Akibat perbuatannya, kini Zahirudin diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan penjara 10 tahun. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait