Para Petarung Pilkada 2024 Sudah Mulai Kampanye di Ruang Terbuka, Ini Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan

Minggu 13-10-2024,22:29 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

Namun sayangnya, saat tim ini hendak mengonfirmasi Riswan Priadi, Ketua Tim Pemenasngan Isran-Hadi, yang bersangkutan justru tidak merespons panggilan dan pesan whatssapp.

BACA JUGA:Isran Noor-Hadi Mulyadi Optimistis Raup 75 Persen Suara di Kukar

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2024 pasal 41, bentuk kegiatan kampanye ada tiga. Yakni berbentuk rapat umum, kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring.

Untuk kampanye melalui rapat umum sesuai pasal 41 ayat 1 hanya diperkenankan mulai pukul 09.00 hingga 18.00. Sementara di ayat 2, dijelaskan hanya boleh berlangsung di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.

Kategori :