Namun sayangnya, saat tim ini hendak mengonfirmasi Riswan Priadi, Ketua Tim Pemenasngan Isran-Hadi, yang bersangkutan justru tidak merespons panggilan dan pesan whatssapp.
BACA JUGA:Isran Noor-Hadi Mulyadi Optimistis Raup 75 Persen Suara di Kukar
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2024 pasal 41, bentuk kegiatan kampanye ada tiga. Yakni berbentuk rapat umum, kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui media daring.
Untuk kampanye melalui rapat umum sesuai pasal 41 ayat 1 hanya diperkenankan mulai pukul 09.00 hingga 18.00. Sementara di ayat 2, dijelaskan hanya boleh berlangsung di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.