Dua Tersangka Ditangkap karena Diduga Gelapan CPO di Muara Kaman

Minggu 13-10-2024,13:07 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

AH dan BI kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan pasal 374 KUHP juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Kapolsek Muara Kaman menyebut bahwa pihak kepolisian saat ini telah menahan kedua tersangka dan sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi, menahan para tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. Saat ini kami tengah mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus ini," pungkasnya.

BACA JUGA : Jazad Hafis Azhar Akhirnya Ditemukan, Bocah 11 Tenggelam di Bawah Jembatan Tenggarong

Kategori :