Viral 'Dilarang Nikah Sabtu Minggu', Kemenag: Yang Libur Kantor KUA, Bukan Penghulu

Minggu 13-10-2024,12:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna melalui rilis tertulis, dikutip Minggu (13/10/2024).

BACA JUGA: AKD DPRD Kaltim Belum Terbentuk, Pansus Tatib Kerja Maraton

BACA JUGA: BKD Kaltim Gandeng Bawaslu Awasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Ia menambahkan, KUA memang hanya melayani akad nikah di kantor pada hari dan jam kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. 

Namun, penting untuk diingat bahwa yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu. 

Dengan kata lain, akad nikah masih bisa dilakukan di luar KUA oleh penghulu meskipun pada hari libur.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna.

BACA JUGA: Jabat Tangan dengan Erick Thohir, Kevin Dick Resmi Dinaturalisasi 

BACA JUGA: Optimistis Menang di Pilkada Mahulu 2024, Ini Janji Paslon PRIMA

Kemenag juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 yang banyak dibicarakan baru akan berlaku 3 bulan setelah ditetapkan. 

Selama masa penyesuaian tersebut, Kemenag akan terus menerima masukan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama 3 bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," tutup Anna.

Kategori :