Viral 'Dilarang Nikah Sabtu Minggu', Kemenag: Yang Libur Kantor KUA, Bukan Penghulu

Minggu 13-10-2024,12:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video terkait larangan akad nikah pada hari Sabtu dan Minggu. 

Dalam video yang viral, seorang penghulu mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, pernikahan tidak lagi bisa dilangsungkan pada akhir pekan. 

Penghulu tersebut mengumumkan bahwa Kementerian Agama tidak akan mengeluarkan akta nikah jika pernikahan dilakukan di hari Sabtu dan Minggu, kecuali melalui proses isbat.

Menurut kabar tersebut, larangan nikah di hari libur ini terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

BACA JUGA: Pemkot Akan Bangun Musala Terapung di Teras Samarinda, Ini Harapan Warga

BACA JUGA: Membentuk Jiwa Sosial Anak Sejak Dini, 4 Lokasi RBRA Disediakan di Balikpapan

Kabar ini kontan membuat masyarakat bereaksi, terutama pasangan yang merencanakan pernikahan di hari libur. 

Potongan video tersebut bahkan dikutip dari akun Instagram Nikah Daily, di mana terdengar jelas suara penghulu yang menyatakan larangan tersebut. 

“Jadi nikah hari kerja saja mulai 1 Januari 2025. Tak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu,” ungkapnya dalam video.

Beredarnya informasi ini memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang merencanakan pernikahan di luar jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA: Keluhan LPM di Balikpapan: Pendatang Meningkat, Kriminalitas Juga

BACA JUGA: Kasus Pemuda Bakar Rumah yang Timbulkan Korban Jiwa, Ini Kata Psikolog

Kemenag Beri Klarifikasi 

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicara, Anna Hasbie, segera memberikan klarifikasi. 

Anna menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan pada hari Sabtu atau Minggu. 

Pernikahan tetap bisa dilangsungkan di luar KUA pada hari kerja maupun hari libur.

Kategori :