BACA JUGA : AKD DPRD Kaltim Belum Terbentuk, Pansus Tatib Kerja Maraton
“Jika ingin terlibat dalam politik praktis, terdapat wadahnya. Tetapi ASN harus mundur jika ingin mencalonkan diri,” ungkapnya.
Deni berharap, hak politik masyarakat dan ASN dapat digunakan secara bijaksana untuk menjaga integritas sebagai pelayan publik dan abdi negara.
"Diperlukan komitmen yang kuat melalui pembinaan dan pengawasan, serta sosialisasi terkait potensi pelanggaran yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mengacu pada regulasi yang ada." Pungkasnya.
BACA JUGA : PHM Dukung KWT Maju Cantik, Tingkatkan Produktivitas dan Kreativitas Perempuan Pesisir