Buka Loket di Bangsalan, Bandar Loa Janan Diringkus Polisi

Selasa 14-01-2020,11:50 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

NR saat diamankan Tim TOWar Satreskoba Polres Kukar di sebuah bangsalan yang dijadikan loket di Desa Purwajaya, Loa Janan. (ist) ===============   Kukar, DiswayKaltim.com - Meski aparat kepolisian terus menerus mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim), ternyata tak menjamin peredaran barang haram tersebut musnah. Senin (13/1/2020) pukul 01.00 Wita, tim Target Operasi War (TOWar) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar berhasil meringkus bandar narkoba berinisial NR (51) warga Desa Purwajaya, Loa Janan. Tepatnya di Jalan Pembangunan RT 03, Kilometer 5 Desa Purwajaya. NR diringkus di sebuah bangsalan sekitar 150 meter dari pinggir Jalan Poros Balikpapan – Samarinda (Balsam) lantaran membuka loket narkoba. Dari tangan NR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 9 paket sabu seberat 12,88 gram, 6 butir ekstasi, 1 timbangan digital, 2 sendok takar, 2 unit handphone, 5 bandel plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan Rp 2.750.000. Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kasat Reskoba Iptu Romi menerangkan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat pada Minggu (12/1/2020) sore. Pasalnya masyarakat resah akan ulah NR. Bangsalan tempat tinggalnya sering didatangin oleh orang yang tidak dikenal. “Melihat aktivitas di bangsalan pelaku, warga mencurigai adanya peredaran narkoba. Apalagi pelaku baru tinggal disana empat bulan,” kata Romi kepada Disway Kaltim, Selasa (14/1/2020) pagi. Usai menerima laporan, Kasat memerintahkan Kanit 2 Ipda Joko Sulaksono bersama Tim TOWar untuk menyelidiki di lapangan. Ketika melakukan pengintaian di bangsalan NR pukul 00.05 Wita, banyak orang yang berkumpul. Diduga kuat, orang-orang tersebut adalah konsumen NR yang mengantre. Melihat situasi memungkinkan. Tim TOWar langsung melakukan penggerebekan. Karuan saja, para pembeli itu kocar-kacir melarikan diri. Hanya NR yang tertinggal di dalam bangsalan bersama seorang pembeli (saksi, Red.). NR hanya pasrah saat dirinya kepergok oleh polisi. Ditambah sejumlah barang bukti ditemukan di kantong celana serta jaket miliknya. NR lalu dibawa ke Mapolres Kukar untuk diperiksa. Kepada penyidik, NR mengaku membeli narkoba tersebut dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bayur Samarinda. Ia mendapat jaringan itu setelah menjadi narapidana sejak tahun 2015 disana. “Barangnya dari Lapas Bayur. Oleh pelaku dijual lagi di Desa Purwajaya, Loa Janan. Untuk sabu pelaku biasa memesan 40 gram per hari, sedangkan ekstasinya 100 butir,” beber Romi. Loket itu baru dibuka NR sekitar 4 bulan, usai bebas penjara pada September 2019 lalu. Setiap paket sabu ukuran kecil dijual dengan harga Rp 300 ribu. Sedangkan per satu gram dijual Rp 1,7 juta. Sementara ekstasi, NR memasang harga Rp 450 ribu per butir. “Jadi pelaku jualan di dalam bangsalan. Pembeli datang sendiri dan mengantre. Biasanya dalam sehari pelaku menjual 40 gram sabu. Kalau ekstasi tergantung yang beli, tapi kemarin pas ditangkap sisa enam,” ungkap Kasat, lagi. Transaksi di loket ini berlangsung selama 24 jam. Dalam sehari NR bisa meraup keuntungan puluhan juta. Hasil penjualan kemudian di transfer oleh NR ke pemilik barang di Lapas Bayur. “Sistemnya ambil barang dulu. Setelah laku terjual baru di transfer hasil penjualannya,” beber Kasat. Kasus ini masih terus di dalami. Polres Kukar melalui Satreskoba akan bekerja keras memberantas narkoba di bumi etam. Sementara NR sudah menjalani hukuman yang kedua kalinya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun pidana kurungan hingga seumur hidup. (byu/dah)    

Tags :
Kategori :

Terkait