Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek loa kulu ini segera dilakukan setelah pelaku dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Loa Kulu untuk diproses secara hukum.
“Keduanya langsung kami bawa ke Polsek Loa Kulu untuk diperiksa lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil kami amankan,” tambah Aiptu Ferindra.
BACA JUGA: Hasil Uji Lab Ungkap Kontaminasi Salmonella jadi Penyebab Keracunan Massal di Sebulu
BACA JUGA: Hobi Mancing untuk Pemula (Bagian 1): Ragam Jenis Rel Pancing dan Kegunaannya
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.