Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penggelapan 10 Jerigen Solar, 2 Pelaku Ditangkap

Senin 07-10-2024,13:06 WIB
Reporter : Gatan
Editor : Hariadi

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek loa kulu ini segera dilakukan setelah pelaku dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Loa Kulu untuk diproses secara hukum.

“Keduanya langsung kami bawa ke Polsek Loa Kulu untuk diperiksa lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil kami amankan,” tambah Aiptu Ferindra. 

BACA JUGA: Hasil Uji Lab Ungkap Kontaminasi Salmonella jadi Penyebab Keracunan Massal di Sebulu

BACA JUGA: Hobi Mancing untuk Pemula (Bagian 1): Ragam Jenis Rel Pancing dan Kegunaannya

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kategori :