Kampus Wajib Beri Tunjangan ke Dosen Non-ASN, Ini Besaran Minimal dan Sanksi Jika Melanggar

Sabtu 05-10-2024,22:17 WIB
Editor : Baharunsyah

NOMORSATUKALTIM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mewajibkan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan badan penyelenggara pendidikan tinggi swasta (PTS), untuk memberikan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024, tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Sedangkan untuk gaji pokok dan tunjangan dosen ASN ditanggung oleh pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang ASN.

"Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan," kata Plt Direktur Jenderal Vokasi Kemdikbudristek Tatang Muttaqin pada sosialisasi daring 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:'Akademi FYP' Terwujud di Dunia Nyata, Kampus ini Buka Jurusan Influencer

BACA JUGA:Politeknik Sinar Mas Berau Coal Sambut Mahasiswa Baru dan Gelar Program Pengenalan Kampus

Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, besaran gaji pokok dan tunjangan harus diatas kebutuhan hidup minimum sesuai UU Ketenagakerjaan. Kemudian untuk tunjangan, aturan tersebut mengacu pada besaran gaji pokok dosen ASN.

"Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur rujukan gaji pokok PNS untuk tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen selain PNS," terang Plt. Direktur Jenderal Vokasi Tatang Muttaqin pada sosialisasi daring, 3 Oktober 2024.

Di mana, besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus dosen non-ASN setara dengan 1 kali gaji pokok dosen ASN. Sedangkan tunjangan kehormatan bagi profesor setara 2 kali gaji pokok dosen ASN.

"Bagi asisten ahli merujuk pada gaji pokok dosen golongan IIIB, lektor merujuk pada gaji pokok dosen golongan IIIC, dan bagi lektor kepala merujuk pada gaji pokok dosen golongan IVA. Bagi profesor merujuk pada gaji pokok dosen golongan IVD," paparnya.

Tatang menegaskan bahwa hak tunjangan ini wajib diberikan kepada dosen non-ASN.

BACA JUGA:Dulu Menolak, Kini Mahasiswa Malah Minta Kampanye Politik Digelar di Kampus

"Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dikenakan sanksi, tandasnya.
Pasal 52 ayat (2) berbunyi, "PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara yang
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis."

Namun demikian, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 tahun kampus kembali melanggar, sanksi administratif diberikan berupa penghentian pembinaan selama 1 tahun.

Lebih lanjut, sanksi akan ditambah menjadi penghentian kegiatan selama satu tahun apabila aturan ini tetap tidak dipatuhi.

Kategori :