ADK Turun, ADD Naik

Senin 13-01-2020,14:04 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, naik Rp 7 miliar, dari tahun sebelumnya. Sementara Alokasi Dana Kampung (ADK) justru mengalami penurunan Rp 20 miliar. ADD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, sebesar Rp 116 miliar, dimana tahun 2019 hanya Rp 109 miliar. Sementara ADK dari Rp 161 miliar tahun 2019, di tahun 2020 Rp 141 miliar. Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Sudirman, kenaikan ADD terjadi lantaran sejalan dengan peningkatan pagu anggaran APBN tahun 2020. “Tahun ini anggaran ADD kita kembali mengalami kenaikan. Tetapi walau transfer ADD naik ada sejumlah kampung yang mengalami penurunan ADD,” jelasnya. Penurunan ADD di sejumlah kampung, diakuinya, lantaran ada indikator data dari pusat yang menilai kampung atau desa tersebut mengalami peningkatan kesejahteraan di masyarakat, hingga terjadi penurunan angka kemiskinan di kampung tersebut. Karena dalam penentuan ADD, untuk satu kampung atau desa itu ada empat indikator penilaian. Yakni kemiskinan, kepadatan penduduk, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis wilayah. “Artinya kampung yang sudah berstatus mandiri itu pasti ADD-nya akan agak berkurang. Karena dinilai masyarakatnya telah sejahtera, nanti dana sisanya dialihkan ke kampung lain,” jelasnya. Kampung paling kecil terima ADD tahun ini, untuk Kampung Mapulu, Kecamatan Kelay yakni hanya Rp 125 juta, dan tertinggi Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan yaitu Rp 2,5 miliar. Lanjut Sudirman, untuk ADK tahun 2020 justru merosot cukup jauh, penurunan ini terjadi seiring dengan defisit anggaran yang dialami daerah pada tahun ini. “Tetapi Pak Bupati berjanji mengupayakan penambahan ADK di anggaran perubahan nanti,” ucapnya. Sementara, dalam proses pencairannya nanti, mekanisme yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami perubahan. Jika pada tahun 2019 proses pencairan dana desa itu formulasinya tahap awal, dan kedua masing-masing 40 persen dan tahap ketiga 20 persen, namun tahun 2020 justru kebalikannya. “Kalau formulasinya sudah kami terima, tetapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum kami terima sehingga kami dari DPMK masih menunggu juga,” tegasnya.(*/zuh/app)

Tags :
Kategori :

Terkait