Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Umum

Rabu 02-10-2024,16:20 WIB
Reporter : Sahruddin
Editor : Tri Romadhani

Yang mana, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dalam rangka mewujudkan akuntabilitas serta melaksanakan mandat eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Tentunya, pemusnahan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan seluruh elemen atas tindak kejahatan yang terjadi.

Ia berharap, tindakan kriminal dapat terus berkurang guna memberikan ketentraman hidup bagi masyarakat Bumi Batiwakkal.

"Posisi Kabupaten Berau sebagai pintu masuk orang dan barang menjadi potensi yang sangat luar biasa, namun disisi lain juga menjadikan Berau cukup rentan akan tindak pelanggaran ataupun kejahatan," ungkapnya.

BACA JUGA : Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Mahulu akan Gelar Hudoq Pekayang

Untuk itu, dirinya mendorong kinerja terbaik dari seluruh pihak khususnya aparatur penegak hukum dan keamanan untuk dapat wujudkan kondusifitas wilayah serta menjalin kerjasama dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Saya menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kinerja aparatur penegak hukum, laporkan jika melihat atau mengetahui adanya hal-hal atau barang yang bisa merusak masyarakat bahkan generasi muda di Kabupaten Berau termasuk potensi tindak kejahatan umum lainnya," pungkasnya.

Kategori :