Marak di Tengah Permukiman, Pemkot Balikpapan Nilai Pom Mini Ilegal Berisiko Tinggi
Pemusnahan pom mini ilegal oleh Satpol PP dan Jajaran Pemkot Balikpapan-salsabila/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Balikpapan menilai keberadaan pom mini ilegal berisiko tinggi dan mengancam keselamatan warga.
Pasalnya, keberadaan pom mini banyak beroperasi di tengah kawasan permukiman dan tanpa standar pengamanan memadai.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, saat pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2025.
Dalam kegiatan itu, 52 unit mesin pom mini ilegal dimusnahkan setelah melalui proses penindakan yustisi dan non-yustisi.
BACA JUGA:BPBD Balikpapan Larang Warga Gunakan Flare Rayakan Tahun Baru
Menurut Bagus, keberadaan pom mini ilegal kerap luput dari pengawasan teknis karena beroperasi tanpa izin resmi.
Disebutkan bahwa sesin dispenser BBM umumnya tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran, tidak memiliki jarak aman dengan bangunan sekitar, serta berada di area padat penduduk.
"Ini yang menjadi perhatian utama kami. Penjualan BBM di lingkungan permukiman tanpa standar keselamatan memiliki potensi bahaya yang besar," ucap Bagus, pada Rabu (24/12/2025).
BACA JUGA:Kursi Sekda Balikpapan Masih Lowong, Wali Kota Tegaskan Seleksi Terbuka Berbasis Kompetensi
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat akan akses BBM.
Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh dipenuhi dengan cara yang membahayakan keselamatan publik.
Bagus menyatakan, Pemkot Balikpapan tidak mentoleransi praktik penjualan BBM ilegal karena risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding manfaat ekonominya.
Apalagi, jika terjadi insiden, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga warga di sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengungkapkan bahwa pelanggaran terkait pom mini ilegal masih menjadi temuan berulang dalam operasi penertiban di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
