Setiap Paslon Wajib Melaporkan Dana Operasional Kampanye ke KPU

Rabu 02-10-2024,15:55 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Tri Romadhani

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024 telah bergulir sejak 25 September lalu.

Dalam tahapan ini, setiap pasangan calon (paslon) wajib melaporkan dana operasional yang digunakan selama masa kampanye berlangsung.

KPU Berau juga telah menetapkan batas dana kampanye setiap paslon pada Pilkada Berau 2024, senilai 96,8 miliar rupiah.

"Angka tersebut ditetapkan dari hasil rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu, hingga para calon dan tim pemenangan paslon, tiga hari pasca masa kampanya di mulai, pada 25 September lalu," ungkap Budi Harianto, Ketua KPU Berau, Rabu (2/10/2024).

Dana kampanye diatur dalam beleid Peraturan KPU Nomor: 14/2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

BACA JUGA : Bawaslu Mahulu Siapkan Posko Pengaduan di 50 Kampung, jika Merasa Diintimidasi Bisa Melapor

"Angka tersebut yang bakal jadi acuan KPU dan Bawaslu untuk menakar pengeluaran paslon selama kampanye bergulir. Anggaran itu yang sesuai dengan RAB masing-masing calon,” bebernya.

Masing-masing calon telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) perbaikan.

Dan telah diumumkan oleh KPU Berau, dalam Surat Pengumuman Nomor: 1631/PL.02.5-PU/6403/2024 tentang hasil penerimaan LADK perbaikan pemilihan bupati dan wakil bupati Berau 2024.

"Dalam laporan itu, tercantum besaran dana kampanye paslon 01 MP-AW senilai Rp2 juta. Sementara petahana, total dana kampanye senilai Rp120 juta," ungkapnya.

BACA JUGA : Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Mahulu akan Gelar Hudoq Pekayang

Saldo tersebut yang tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing Paslon.

Masing-masing calon memiliki kas dana kampanye yang berasal dari partai politik maupun partai koalisi.

"Bisa juga dana kampanye didapatkan dari sumbangan perseorangan non partai. Bahkan dari perusahaan swasta yang berbadan hukum jelas, tetapi besaran sumbangan dibatasi," ujarnya.

Terkait dana kampanye ini, juga diatur dalam beleid pasal 9, yang mana sumbangan perorangan senilai Rp75 juta.

Kategori :