Yurisdiksi Beralih ke Wilayah IKN, SKK Migas Ingin Bahas Delineasi untuk Kaltim

Selasa 01-10-2024,21:26 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - SKK Migas tengah membahas pemantapan garis batas (delineasi) dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Untuk itu, Kepala SKK Migas Kalimantan-Sulawesi, Azhari Idris, menyoroti pentingnya kepastian hukum dan kejelasan alokasi bagi hasil.

Khususnya terkait fasilitas migas di Handil dan Muara Jawa yang kini masuk berada dalam wilayah IKN.

“Ada beberapa fasilitas, seperti sumur eksisting yang masuk di wilayah IKN milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sebanyak 322 Sumur dan milik PEP sebanyak 348 Sumur,” katanya saat diwawancarai langsung, pada Selasa (1/10/2024).

BACA JUGA:SKK Migas dan OIKN Sepakat Dukung Pembangungan Ruang Hijau Penghijauan di IKN

Untuk sisi operasi sumur masih aktif atau tidak, ujar Azhari, pihaknya harus melakukan pengecekan sistem untuk produksinya di setiap kepala sumur.

Sebelumnya, fasilitas tersebut berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Kutai Kartanegara dan secara langsung berkontribusi pada pendapatan daerah tersebut. 
Kepala SKK Migas Azhari Idris.-Salsabila/Disway-

Adapun, beralihnya status wilayah tersebut menjadi bagian dari IKN dapat menimbulkan ketidakpastian terkait mekanisme pembagian hasil migas.

"Hal tersebut perlu diatur ke depannya. Kami perlu kejelasan apakah pendapatan dari lapangan migas itu masih akan dialokasikan untuk Kalimantan Timur dan Kutai Kartanegara, atau sepenuhnya menjadi hak IKN,” bebernya.

BACA JUGA:Kunjungi BPH Migas, Akmal Malik: Ternyata Kuota BBM Kita Baru Terpakai 75 Persen

Pria yang populer disapa Azhari itu menyebut, perubahan ini bisa berdampak signifikan bagi perekonomian daerah yang selama ini sangat bergantung pada sektor migas.

“Ini juga penting dibahas lebih lanjut, sebab akan menentukan rencana pembangunan kedepan. Terkait bagaimana rencana-rencana yang berhubungan dengan kepentingan ekonomi daerah,” ucap lelaki yang pernah menjadi Kepala Badan Pengelolaan Minyak Bumi dan Gas Aceh (BPMA) itu.

Saat ini, SKK Migas dan perusahaan-perusahaan migas lainnya, termasuk Pertamina, sedang melakukan diskusi mengenai proses peralihan perizinan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kementerian di Jakarta. Kini akan dialihkan ke otoritas IKN. 

“Kami sudah mulai berkoordinasi agar proses transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu operasi produksi migas,” ungkap Azhari.

BACA JUGA:Ada Potensi Ekspor Lain dari Kaltim Selain Migas

Kategori :