Kuasa Hukum Paslon 03 Ajukan Perbaikan Sengketa Pilkada Kukar 2024

Senin 30-09-2024,21:50 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 03  mengajukan perbaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024, ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Jalan Panji, Kecamatan Tenggarong, pada Senin (25/9/2024).

Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan sengketa yang telah diajukan pada 25 September 2024 lalu. Namun sebelumnya dikembalikan oleh Bawaslu karena dianggap belum memenuhi syarat formal.

Tim kuasa hukum Paslon 03 yang diwakili Gugum Ridho Putra mempersoalkan SK penetapan calon yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Terutama penetapan Paslon nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

BACA JUGA:Seorang Emak-emak Nekat Jual Sabu, Kini Terancam Hukuman Hingga Belasan Tahun Penjara

BACA JUGA:Tenggarong Rayakan HUT ke-242, Inspirasi Peradaban di Kota Nusantara

Ia berpendapat bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati, karena telah menjabat dua kali periode sebelumnya.

“Fokus utama sengketa ini adalah SK penetapan calon yang diterbitkan oleh KPU Kukar, khususnya mengenai penetapan Paslon nomor 01," jelas Gugum,pada 30 September 2024.

Kuasa hukum Paslon 03 tersebut mempertanyakan keabsahan pencalonan Edi Damansyah yang telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode. Mereka berpendapat bahwa keputusan KPU untuk tetap menetapkan Edi Damansyah sebagai calon bertentangan dengan peraturan yang ada, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2023.

"Dalam pandangan kami, Edi Damansyah tidak memenuhi syarat karena sudah dua kali menjabat sebagai Bupati. Kami berpegang pada putusan MK yang menyatakan bahwa seorang pejabat yang sudah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali,"jelasnya.

Pengacara spesialis hukum tata engara ini juga menekankan bahwa Paslon 03, Dendi-Alif, telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mencalonkan diri dengan prosedur yang ketat. Namun, mereka merasa diperlakukan tidak adil karena salah satu calon yang menurut mereka tidak memenuhi syarat, yakni Edi Damansyah, justru lolos dalam proses verifikasi.

“Ini jelas tidak adil. Konsekuensinya, klien kami harus berkompetisi melawan calon yang secara aturan seharusnya tidak bisa mencalonkan diri," tegasnya.

BACA JUGA:Pjs Bupati Kukar Wajibkan ASN Netral saat Pilkada, yang Melanggar Sanksi Berat Menanti

BACA JUGA:Pemuda Muara Jawa Ditangkap Usai Lecehkan Gadis di Bawah Umur

Pria asal Tanjung Pandan,Belitung inijuga mengingatkan bahwa jika permasalahan ini tidak diselesaikan dengan baik, maka kualitas demokrasi di Kukar bisa terancam. Pilkada ini harus menjadi ajang kompetisi yang sehat, tanpa adanya calon yang tidak memenuhi syarat.

Sementara itu,Hardianda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, menyatakan bahwa perbaikan permohonan sengketa dari Paslon 03 telah diterima. Menurutnya, berkas yang diajukan kali ini sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang diminta.

"Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paslon 03 telah diterima oleh Bawaslu Kukar. Kami telah memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan, dan alhamdulillah, semua sudah lengkap," ujar Hardianda kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kukar.

Sebelumnya, permohonan awal sengketa dikembalikan oleh Bawaslu Kukar karena terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki. Di antaranya adalah ketidaksesuaian berkas dengan formulir pengajuan permohonan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Kategori :