Buntut Kasus Gratifikasi IUP yang Melibatkan Eks Gubernur, 7 Orang Saksi Diperiksa di Kantor BPKP Kaltim

Senin 30-09-2024,20:23 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa 7 orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP), yang melibatkan eks Gubernur Kaltim, pada Senin (30/9/2024).

Pemeriksaan berlangsung di lantai 2 (dua) Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan MT Haryono, Samarinda, sekitar pukul 09.00 Wita.

KPK beberapa kali memeriksa deretan mantan pejabat di masa Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai gubernur. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebanyak 7 saksi diperiksa. Untuk mengusut kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Awang Faroek Ishak (AFI).

BACA JUGA:Akhirnya KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Suap Izin Tambang di Kaltim

BACA JUGA:Jubir KPK Benarkan Aktivitas Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim

Saat dikonfirmasi kembali terkait apakah adanya tersangka baru, Tessa belum bisa menjawabnya.

“Masih dilakukan proses penyidikan dan pendalaman, jadi belum bisa dijawab terkait pertanyaan tersebut,”
ujarnya.

KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah tempat. Salah satunya di kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, pada Selasa (24/9/2024) lalu.

BACA JUGA:KPK Punya Akun TikTok, Baru Diluncurkan Sudah Diikuti 13.500 Pengikut

Pemeriksaan dilanjutkan di dua kantor dinas Pemprov Kaltim. Yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi Sumber Daya Minernal (ESDM), dan satu rumah mantan pejabat di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sesuai yang disampaikan penyidik. Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan setelah proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat,” sebut Tessa.

Sementara itu, diluar ruangan pemeriksaan Kantor BPKP Kaltim, awak media yang hadir diterima langsung Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi. Ia membenarkan bahwa pihak KPK melakukan peminjaman ruangan di Kantor Perwakilan BPKP.

“Iya benar, para penyidik KPK meminjam ruangan mulai Jumat pada minggu lalu,” ucap Sujardi.

Baginya, kegiatan KPK yang dilaksanakan di BPKP tidak mengganggu aktivitas pegawai yang tengah bekerja.

Kategori :