Barang bukti berupa parang panjang dan layar monitor yang dirusak oleh pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA : Inspektorat Kemendagri Evaluasi Kinerja Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik
BACA JUGA : Dipanggil Bawaslu, Abdunnur: Siapapun Alumni Unmul Harus Didukung Sepenuhnya
Pelaku kini digiring ke Polsek Muara Jawa dan akan dikenakan pasal pengancaman dan pengerusakan sesuai dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta sedang melengkapi proses penyelidikan lebih lanjut untuk memproses kasus ini," tutup AKP Dedik I. Prasetyo.