Lakukan Pengerusakan dan Pengancaman di Sebuah Bank, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi

Sabtu 28-09-2024,16:03 WIB
Reporter : Gathan
Editor : Tri Romadhani

Barang bukti berupa parang panjang dan layar monitor yang dirusak oleh pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA : Inspektorat Kemendagri Evaluasi Kinerja Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik

BACA JUGA : Dipanggil Bawaslu, Abdunnur: Siapapun Alumni Unmul Harus Didukung Sepenuhnya

Pelaku kini digiring ke Polsek Muara Jawa dan akan dikenakan pasal pengancaman dan pengerusakan sesuai dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta sedang melengkapi proses penyelidikan lebih lanjut untuk memproses kasus ini," tutup AKP Dedik I. Prasetyo.

Kategori :