Ilustrasi Pertamina. (in) === Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pengusaha pom mini di Kota Minyak tampaknya harus gigit jari. Pasalnya, kehadiran mereka untuk melayani pembeli BBM eceran tinggal harapan. Mereka tidak mendapatkan izin. Ini disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli. Hal itu, kata Zulkifli, berdasar pada penjelasan BPH Migas. "Yang berpeluang dapat izin, yaitu penyalur. Hanya untuk tempat yang tidak ada SPBU. Memang sulit diberi izin," katanya, Jumat (10/1). Pom mini, lanjutnya, hanya diperkenankan menyalurkan BBM kepada anggota sendiri alias tidak dijual secara luas ke masyarakat. "Itu juga hanya di daerah terpencil kawasan kabupaten, bukan di kota," sambungnya. Satpol PP Balikpapan akan melakukan penertiban terhadap pom mini yang beroperasi di Balikpapan. Namun sebelum itu, akan dilakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM). "Nanti kami jadwalkan (pertemuan). Itu sebagai tindak lanjut upaya penertiban. Agar tak salah paham ketika ketemu di lapangan," ungkapnya. Dibeberkan Zulkifli, beberapa pengusaha pom mini telah bertemu dirinya beberapa waktu lalu. Membahas izin keberadaan pom mini di Balikpapan. Kesempatan itu juga digunakan untuk memberikan penjelasan terkait usaha yang ilegal dan membahayakan tersebut. "Kami beri penjelasan ketika mereka datang dan akhirnya bisa memahami," katanya. Penjualan BBM menggunakan pom mini disebut berbahaya. Sewaktu-waktu bisa memicu kebakaran. Mengingat keberadaan pom mini yang berada di pemukiman masyarakat. "Kalau pom mini terbakar, yang terkena dampak ya masyarakat sekitar. Ini yang kita jaga," pungkasnya. (sah/hdd)
Pom Mini Balikpapan Tak Diizinkan
Sabtu 11-01-2020,11:19 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,12:00 WIB
Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen Bisa Gagal Ikut Pemilu
Rabu 27-05-2026,08:00 WIB
Kalbar Masuk 4 Besar Nasional IDI 2025, Ria Norsan Sebut Demokrasi Jadi Modal Kemajuan Daerah
Rabu 27-05-2026,17:01 WIB
Gratispol Kaltim jadi Temuan BPK, Rp1,5 Miliar Harus Dikembalikan Gara-Gara Ini
Rabu 27-05-2026,09:30 WIB
IPN Kaltim Desak SK PPPK Guru Berlaku hingga Usia Pensiun
Terkini
Kamis 28-05-2026,07:03 WIB
Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi Dibuka Lagi, Usai 8 Bulan Disetop
Kamis 28-05-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 28 Mei 2026, Cek di Sini!
Rabu 27-05-2026,22:12 WIB
Cara Makan Daging Kambing agar Tidak Cepat Pusing
Rabu 27-05-2026,21:35 WIB
Dari Kebun ke Konservasi, PAMA Latih Petani Kakao Berau Tingkatkan Kualitas Panen
Rabu 27-05-2026,21:00 WIB