KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU baik di tingkat pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa pengecualian.
Refly menambahkan bahwa KPU tidak bisa mengabaikan putusan MK, terutama terkait aturan penting seperti masa jabatan kepala daerah. Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dapat memicu masalah hukum yang serius.
"Kalau kita berbicara mengenai keputusan MK, memang mengikat. Kadang-kadang putusan MK tersebut lupa dijalankan oleh KPU karena lupa."ucapnya, saat dihubungi tim media ini, pada 22 September 2024.
BACA JUGA:KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon di Pilkada 2024
BACA JUGA:Daging Babi Hutan Ilegal Seberat 2,2 Ton Disita Petugas di Balikpapan, Dua Orang Ditangkap
Ia menekankan bahwa jika terjadi pertentangan, KPU harus tunduk pada keputusan MK. Refly juga memperingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan MK dapat mengakibatkan dampak hukum yang signifikan, terutama dalam pelaksanaan Pilkada.
KPU, sebagai penyelenggara pemilu, bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang ditetapkan MK.
"KPU wajib mengaku pada putusan MK, karena secara prinsip KPU wajib menjalankan putusan MK," ujarnya.
Sementara itu, dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kukar, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin dinyatakan lolos. Serta pada seluruh prosesnya tahapan pencalonan telah diselesaikan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Puluhan Karyawan PT SJM Diduga Alami Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia
BACA JUGA:Samarinda Tidak Sendiri, Ini 35 Daerah yang Berhadapan dengan Kotak Kosong
Putusan tersebut menjadi landasan hukum dalam menetapkan aturan tentang periodisasi jabatan kepala daerah dan digunakan sebagai pedoman utama oleh KPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Rudi Gunawan, Ketua KPU Kukar, menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dijalankan dengan cermat, transparan, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, KPU Kukar tetap berpegang teguh pada peraturan yang ditetapkan oleh KPU Pusat dan Mahkamah Konstitusi.
"Kami melaksanakan seluruh tahapan ini dengan transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Setiap proses, mulai dari verifikasi berkas hingga tanggapan masyarakat, telah kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Rudi.
BACA JUGA:Para Pakar Ingatkan Risiko Tren 'Do It Yourself Skincare': Kulit Bisa Terbakar