Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh seluruh lembaga terkait, termasuk KPU. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi yang adil dan sesuai dengan hukum.
“Kami memastikan seluruh proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum, dan dalam setiap keputusan, KPU Kukar selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK,” pungkasnya.