KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar secara resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Serentak 2024.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan secara resmi dari KPU Kukar, penetapan ini dilakukan dalam sidang pleno tertutup pada 22 September 2024, pukul 08.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong.
Menurut Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, sidang pleno tersebut berlangsung sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat. Dan merupakan bagian dari proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Penetapan pasangan calon dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penelitian berkas perbaikan yang telah diajukan oleh masing-masing pasangan.
BACA JUGA:Alif Datangi Pasien yang Diisukan Meninggal Akibat Macet Saat Deklarasi
BACA JUGA:12 Jam Pencarian, Korban Tenggelam di Kota Bangun Ditemukan Tak Bernyawa
Berdasarkan hasil penelitian berkas, KPU Kukar menyimpulkan bahwa dokumen perbaikan dari tiga pasangan calon telah memenuhi syarat. Dokumen-dokumen tersebut dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini dituangkan dalam tiga berita acara resmi, yakni: Berita Acara Nomor 325/PL.02.2-BA/6402/2024: Penelitian Persyaratan Administrasi pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL) - Akhmad Zais (AZA)
Berita Acara Nomor 326/PL.02.2-BA/6402/2024: Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan pasangan Edi Damansyah - Rendi Solihin. Berita Acara Nomor 327/PL.02.2-BA/6402/2024: Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan pasangan Dendi Suryadi - Alif Turiadi.
Dalam penelitian dokumen perbaikan, seluruh pasangan calon telah memenuhi syarat administrasi secara keseluruhan, sehingga dinyatakan sah sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024.
BACA JUGA:Deklarasi Akbar Dendi-Alif Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Kukar
“Proses verifikasi ini dilakukan dengan sangat teliti dan terbuka. Semua dokumen telah diperiksa sesuai prosedur, dan kami memastikan bahwa ketiga pasangan calon telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang,” ujar Rudi Gunawan, pada Minggu 22 September 2024.
Selain proses penelitian berkas, menurutu Rudi, KPU Kukar telah menerima 26 masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait pencalonan pada tahap yang berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024. Salah satu tanggapan yang paling menonjol berkaitan dengan periodisasi jabatan salah satu calon bupati yang dianggap telah menjabat selama dua periode.
Tanggapan tersebut merujuk pada pasangan Edi Damansyah - Rendi Solihin, yang dianggap telah tidak lolos karean batasan masa jabatan kepala daerah.
BACA JUGA:Relawan Damkar: Pernah Diminta Kerjakan PR Matematika