Roy juga menekankan bahwa seorang Plt hanya menjalankan tugas sementara sebagai wakil kepala daerah ketika kepala daerah definitif diberhentikan sementara.
Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pemerintahan Daerah (Pemda), yang mengatur bahwa Plt akan kembali menjadi wakil kepala daerah jika kepala daerah definitif kembali bertugas.
Namun, jika kepala daerah definitif diberhentikan secara tetap, barulah wakil kepala daerah yang menjabat sebagai Plt dilantik menjadi kepala daerah definitif, sesuai Pasal 87 ayat (2) UU Pemda dan Pasal 173 UU Pilkada.
BACA JUGA : 5 Bulan Tanpa Kejelasan, Istri Karyawan PT BBS Berharap Penyebab Kematian Suaminya Diungkap
"Plt hanya menjalankan tugas sementara, sehingga masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt tidak bisa dihitung sebagai dua periode," jelas Roy.
Dengan mengacu pada berbagai regulasi yang ada, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Untag, menyimpulkan bahwa lolosnya administrasi Edi Damansyah tidak menabrak aturan hukum yang berlaku dan pihak penyelengara sudah berada di jalur yang tepat untuk memutuskan hal tersebut.
Ia pun juga mengimbau kepada masyarakat agar menyampaikan sanggahan atau masukan kepada pihak penyelenggara jika ada ketidakpuasan.
"Pintu tersebut dibuka selebar-lebarnya untuk masyarakat yang ingin memberikan masukan," tutupnya.