BACA JUGA: Gagal Bawa Roma Bersinar, Legenda Klub De Rossi Dipecat, Penggantinya 'B' Aja
“Tapi setelah diinterogasi dia tenang dan santai saja memberitakan keterangan, menjawab pertanyaan penyidik," lanjutnya.
Dengan begitu, menurut penyidik, kecil kemungkinan 2 orang tersebut sebagai pelaku.
Kemudian kecurigaan mengarah kepada rekan korban yang sama-sama bekerja di PT BBS.
"Dari data Siber Polda Kaltim, diketahui ada menelepon korban sebanyak 5 kali, pada tanggal 3 yakni sekitar jam 14.23, 14.24, 14.25. Ini sesuai dengan keterangan (saksi) bahwasanya saat berkumpul kembali, korban tidak ada. Lalu melakukan panggilan untuk mencari korban," tambahnya.
BACA JUGA: Mahulu Dapat Bankeu dari Pemprov Kaltim Sebesar Rp 29 Miliar
BACA JUGA: Polresta Samarinda Tahan Tiga Pelaku Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jalan Umum
Ini sesuai dengan keterangan rekan kerja korban, mereka sempat mencari korban karena saat berkumpul kembali korban tidak ada.
Sehingga penyidik menyimpulkan bahwa terduga bukan pelaku. 3 rekan kerja korban yang dicurigai, semuanya tidak terpenuhi unsurnya dan belum ditemukan petunjuk.
"Dan ini sudah melalui proses penyelidikan yang cukup lama sekitar 4 bulan lebih. Kendala penanganan agak lama karena belum ada petunjuk atau saksi-saksi yang mengetahui peristiwa korban tersebut meninggal dunia,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, kendala lain yang juga menghambat penyidikan yakni tak lama setelah korban ditemukan meninggal, di Kabupaten Mahulu dilanda banjir besar selama berhari-hari.
BACA JUGA: Begini Jadinya Jika Puluhan Murid TK "Duduki" Kursi Dewan Perwakilan Rakyat
BACA JUGA: Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Babi Ilegal, Kini Telah Dimusnahkan
“Korban meninggal dunia tanggal 3 Mei, kemudian tanggal 13, 14, 15, 16 di Kabupaten Mahulu mengalami musibah banjir besar sehingga jaringan internet, listrik, komunikasi lumpuh total selama kurang lebih 1 bulan,” lanjut penyidik.
Namun demikian, terang penyidik, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus ini dengan mengundang pihak terkait, termasuk ahli.
“Dokter yang melakukan autopsi, saksi-saksi, dan keluarga korban untuk menentukan perkara tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan atau SP3," tutupnya.