Polresta Samarinda Tahan Tiga Pelaku Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jalan Umum

Rabu 18-09-2024,21:20 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Baharunsyah

Saat ini, pihaknya masih mendalami motif lebih lanjut dari ketiga pelaku dan memastikan kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. Sehingga  tidak ada lagi yang melakukan tindakan premanisme. Sementara, korban yang sudah menjalani visum mengalami luka-luka akibat pemukulan.

BACA JUGA:23 Tahun Jadi Penggali Kubur Sukarela, Bripka Joko Patut Dipuji Kapolri dan Kapolres Samarinda

BACA JUGA:Polresta Samarinda Gelar Kemala Etam Safety Run 5K: Total Hadiah Rp69 Juta, Doorprize Umrah

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar insiden serupa tidak terulang di Samarinda,” ucapnya.

Ia pun berharap, dari kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar selalu mengikuti aturan dan menjaga etika, terutama di ruang publik seperti jalan raya.

Diketahui, para pelaku telah dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kategori :