Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang di 2025

Rabu 11-09-2024,11:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa jika pilkada ulang ditunda hingga 2029, maka daerah yang bersangkutan akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah untuk jangka waktu yang terlalu lama. 

"Pj itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," jelas Doli.

BACA JUGA: Devung Paran Dipastikan jadi Ketua DPRD Mahulu Periode 2024-2029

BACA JUGA: Jokowi Ngantor 40 Hari di IKN Mulai Hari ini, Apa Saja Agenda Kerjanya?

Ia menambahkan bahwa kondisi ini berpotensi menghambat pembangunan di daerah. 

Oleh karena itu, pilkada ulang yang dilakukan dalam satu tahun setelah pilkada awal diharapkan dapat mengatasi kekosongan pemerintahan dan mempercepat proses pembangunan di daerah yang bersangkutan.

Kategori :