PASER, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menerima dokumen perbaikan dari dua bakal pasangan calon (Bapaslon), yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Dokumen perbaikan administrasi itu masing-masing diserahkan tim pemenangan Bapaslon. Yakni Syarifah Masitah Assegaf - Denni Mappa, serta Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari. Penyerahan dilakukan pada waktu berbeda.
"Adanya perbaikan dari penelitian administrasi yang dilakukan KPU karena masih ada berkas dari Bapaslon yang BMS (Belum Memenuhi Syarat)," ucap Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, Senin (9/9/2024).
BACA JUGA:9 Ribu Hektare Lahan Dikhususkan untuk Rehabilitasi Mangrove
Sehingga KPU Kabupaten Paser memberikan waktu perbaikan selama tiga hari, yakni 6 sampai 8 September. Pasalnya, jika tidak melengkapi atau melakukan perbaikan dokumen maka dipastikan Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Bapaslon melalui LO (Liaison Officer) telah melakukan perbaikan pada masa tahapan," sebutnya.
Untuk diketahui, Bapaslon Syarifah Masitah Assegaf-Denni Mappa lebih dulu menyerahkan perbaikan dokumen ke KPU pada Sabtu (7/9/202). Sementara Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari selang satu hari setelahnya.
BACA JUGA:2 Bapaslon di Paser Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU Paser Beri Waktu 3 Hari
"Sudah dilakukan penelitian oleh tim kami dan kini dokumen telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi," pungkas Ahyar.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah melakukan penelitian administratif bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada 2024, sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Paser, dokumen dari masing-masing Bapaslon, yakni Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari, serta Syarifah Masitah Assegaf - Denni Mappa, masih perlu perbaikan.
"Hasil pleno kami ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir, Kamis (5/9/2024). Sehingga KPU Kabupaten Paser memberikan perpanjangan waktu untuk dilakukan perbaikan dokumen sesuai regulasi.
Yakni tiga hari terhitung sejak 6 - 8 September, untuk segera melakukan perbaikan syarat administratif.
BACA JUGA:7 SKPD Pelayanan Publik di Paser Bakal Dievaluasi Ombudsman RI