
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon, termasuk melalui aktivitas di media sosial seperti menyukai postingan, komentar, dan mengikuti.
"Pelanggaran berat itu kalau ASN mengkampanyekan secara terbuka dan menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.
BACA JUGA : Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter di Balikpapan, Dinas Kesehatan Sebut Pemeriksaan MCU Sesuai Prosedur