Mantan Karyawan Perusahaan di Balikpapan Ketahuan Curi 15 Jeriken Solar

Rabu 04-09-2024,15:19 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Adapun menurut Pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian biasa. Bunyi lengkapnya yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Sedangkan menurut Pasal 363 KUHP, mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang dalam penjelasan isi pasalnya berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.”

BACA JUGA : Rotasi Kepemimpinan di Polres Kukar Tiga Kapolsek Baru Resmi Dilantik

Kategori :