Dipicu Api Cemburu, Satu Pemuda di Paser Dikeroyok Sampai Tak Sadarkan Diri

Senin 02-09-2024,19:30 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kategori :