BPJS Sebut Program JKN Sudah Sesuai Ijtima Ulama

Rabu 08-01-2020,20:12 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

BPJS Kesehatan Samarinda memberikan penjelasan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menyalahi ketentuan hukum Islam. (M1/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Samarinda menyebut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sesuai dengan Ijma (keputusan) Ulama. Alhasil, tidak ada pelaksanaan yang menyalahi aturan agama. "Kami ini kan hanya badan pelaksana. Tentunya kami menyesuaikan pelaksanaanya dan mengimplementasikan JKN-KIS sesuai peruntukannya yang disepakati," Jelas Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan Arbayah Ropika saat di temui di kantor BPJS Samarinda, Rabu (08/01/2020) sore. Ia mengatakan, BPJS telah menjalankan hasil rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kelima. Antara lain sejak 2016 tidak ada pengenaan denda iuran yang sebesar 2 persen kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Termasuk pula Peserta Penerima Upah (PPU) yang menunggak pembayaran iuran. Arbayah juga mengklarifikasi terkait dengan sistem akad. Katanya pendaftaran peserta dinyatakan dalam formulir daftar isian peserta dan perjanjian kerjasama. Disitu tertulis bahwa iuran menjadi hibah untuk menolong peserta lain yang membutuhkan. Sebagai bentuk gotong royong. Dimana hal tersebut disesuaikan dengan prinsip syariah. Juga dalam penjamin kesehatan masyarakat miskin dan kurang mampu. Pemerintah pusat maupun pemda telah menjaminkan ke dalam Program JKN sebesar Rp 134 juta melalui APBN dan APBD.  Sehingga 60 persen peserta JKN iurannya masih ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, dia mengatakan bahwa pelaksanaan program JKN sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Sejak awal 2014 dimulainya pelaksanaan hingga 2018. Tercatat 874,1 juta pengguna di seluruh tingkat pelayanan. BPJS tidak anti kritik. Masyarakat yang keberatan atau hendak menyampaikan saran bisa langsung menghubungi care center 1500 400 . Atau mendatangi kantor BPJS terdekat. Berita terkait : MUI Sebut BPJS Tidak Sesuai Syariat Islam 

Tags :
Kategori :

Terkait