Banner Diskominfo PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM, NOMORSATUKALTIM- Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), melakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor pengembangan lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut dilakukan Rabu 28 Agustus 2024 di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana.
Sekretaris DP3AP2KB PPU Nurbayah mewakili Kepala DP3AP2KB PPU mengatakan, kegiatan bertujuan untuk meningkatkan sinergitas lintas sektor dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah PPU. Ini merupakan tindak lanjut atas pertemuan koordinasi lintas sektor sebelumnya pada 24 April 2024.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Muhammad Syahrir, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah PPU, para kapolsek wilayah PPU, fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), perangkat daerah terkait, dan lurah/kepala desa terkait.
Nurbayah juga menyampaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat setiap tahunnya. Dari sebelumnya 40 korban pada tahun 2022, kemuian naik jadi 45 korban pada tahun 2023, dan pada Januari hingga Juli 2024 sudah sebanyak 32 korban.
Angka tersebut ditemukan meningkat seiring dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang baru diresmikan pada akhir 2023 lalu. Adanya UPTD PPA ini membantu proses deteksi kasus kekerasan menjadi lebih cepat mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagaikan fenomena gunung es.
“Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak ini meningkat, dan jumlah kasus secara riil mungkin lebih banyak di banding jumlah kasus yang dilaporkan, kondisi inilah yang harus menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Berdasarkan peningkatan kasus yang ada, Nurbayah menyampaikan perlu adanya sinergitas dari semua pihak terkait, baik dari segi kebijakan, program, dan kegiatan, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini merupakan kejahatan yang kompleks. (*/adv)