Krisis Moral, Pencabulan Terus Terjadi

Rabu 08-01-2020,11:06 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

KASUS pencabulan terhadap anak di bawah umur terus terjadi di Kabupaten Berau, setiap tahunnya. Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak, melakukan pengawasan terhadap anak di bawah umur. Disampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kasatreskrim AKP Rengga Purpo Saputro, untuk kasus cabul yang ditangani pihaknya selama tahun 2018 dan 2019 sebanyak 22 kasus. Dimana pada 2018 ada 12 kasus, dan 2019 sebanyak 10 kasus. “Ada penurunan 2 kasus dari tahun 2018 ke 2019,” ujar Rengga di ruang kerjanya, Selasa (7/1) kemarin. Berdasarkan data tersebut, dijelaskannya, pada tahun 2018 terdapat 12 perkara dengan 12 korban, dan 13 tersangka. Jumlah korban yang usianya di bawah 10 tahun berjumlah 1 anak, dan di bawah 17 tahun sebanyak 11 korban. Sementara untuk tahun 2019 sebanyak 10 kasus, dengan jumlah korban 14 serta tersangka sebanyak 18 orang. Korban yang berusia di bawah 10 tahun sebanyak 4 orang, dan yang berusia 17 tahun atau di bawahnya berjumlah 10 orang. “Selain dewasa, pelakunya juga ada beberapa anak di bawah umur, yang juga masih duduk di bangku sekolah. Jadi perlu kami sampaikan, seluruh pelaku yang tertangkap sudah ditahan semua,” terangnya. Meski terjadi penurunan, namun persoalan kasus asusila di bawah umur tidak boleh dianggap remeh. Sebab, jika lalai dalam melakukan pengawasan, persoalan serupa akan kembali terjadi. Para orangtua juga, kata Dia, perlu ekstra dalam memberikan pengertian dan kasih sayang terhadap anak, khususnya anak perempuan yang masih masih duduk di bangku sekolah. Lanjut Rengga, kurangnya pengawasan dari keluarga terhadap anak, serta krisis moral yang terjadi di masyarakat merupakan salah satu faktor penyebab masih terjadinya kasus asusila melibatkan anak di bawah umur setiap tahunnya. "Memang tidak mudah, tapi dengan pengawasan ekstra dan perhatian khusus, kejadian seperti ini pasti dapat diminimalisir," terangnya. Selain lemahnya pengawasan, peristiwa itu juga bisa terjadi karena terobsesi film dewasa yang kerap ditonton, atau terpengaruh dengan pergaulan bebas yang saat ini makin marak.“Itu juga bisa jadi penyebabnya,” imbuhnya. Ketika disinggung, terkait kasus persetubuhan yang dilakukan oknum pegawai BUMD di PDAM Tirta Segah, kepada anak tirinya, disertai dengan ancaman dengan senjata tajam. Rengga mengatakan, pelaku juga akan diberikan sanksi tegas. “Sudah kami tahan dan proses, ancaman pelaku 15 tahun penjara,” bebernya. Ia menjelaskan, pelaku yang tega menyetubuhi anak tirinya tersebut dikatakannya sudah mengalami krisis moral, tidak bisa mengontrol hawa nafsunya membuatnya tega. “Karena sudah krisis moral, membuat pelaku bisa berbuat kepada siapa saja, termasuk anaknya sendiri,” terangnya. Ketika ditanya, apakah hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang diberikan kepada pelaku pencabulan. Menurutnya, hukuman itu sudah cukup berat dan sudah tepat diberikan kepada para tersangka. “Lantas kenapa masih terjadi kasus serupa setiap tahun? itulah yang menjadi tugas kita bersama. Dan peran utama ada pada keluarga agar selalu memberikannya kasih sayang, dan perlindungan dari hal-hal yang dapat merusak masa depannya,” terangnya. Selain itu, bagi pelaku yang usianya di bawah 17 tahun juga dijelaskannya, tetap dikenakan pasal pidana, apalagi sekarang ruangan khusus untuk anak juga sudah ada. Tetapi sistem peradilan untuk anak di bawah umur akan berbeda dengan sistem pengadilan untuk orang dewasa. Hukuman yang nantinya diterima pun juga akan lebih ringan di banding hukuman untuk orang dewasa, atau proses diversi. “Kami tetap meminta keterangan dari para tersangka yang berusia di bawah umur. Setelah itu, kami serahkan ke pengadilan. Melalui pengadilan itulah akan ditentukan, apakah diserahkan ke orangtua, atau ke negara,” terangnya. Diakuinya, peran polisi hanya sampai pada penindakan ketika terjadi adanya kejadian. Sementara intansi pemerintah baik dari instansi pemberdayaan perempuan dan anak, serta aparatur pemerintahan yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan yang bisa melakukan pendakatan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Pihaknya berharap di tahun 2020 ini angka asusila di bawah umur dapat semakin ditekan sehingga angkanya dapat terus menurun setiap tahunnya. "Untuk itu perlunya koordinasi antar instansi agar kasus seperti ini tak lagi terulang dan memakan banyak korban lagi," pungkasnya (*/ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait