APBD Kaltim 2024 Naik Rp 1,5 Triliun, Akmal Malik: Kita Fokus Mandatory Spending

Selasa 27-08-2024,09:02 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

"Pokoknya kita fokus kepada pemenuhan mandatory spending yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Begitu juga kesehatan 10 persen ya. Jadi secara umum kita memenuhi aturan Undang-Undang," pungkasnya.

BACA JUGA: Naskah Kuno Paser Bisa Disimpan di Aplikasi Pustaka Borneo

BACA JUGA: Nasib Apes Pengusaha Pariwisata, Kunjungan Wisatawan di Samarinda Menurun Dua Tahun Terakhir

Untuk diketahui, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-Undang untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. 

Cakupan mandatory spending daerah meliputi belanja pendidikan, belanja kesehatan, alokasi dana desa, belanja pegawai daerah.

Berikutnya, belanja infrastruktur, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pembayaran pinjaman daerah dan bunga, bantuan keuangan parpol serta pendanaan lain yang diatur oleh undang-undang.

Kategori :