KPU Tetapkan 8 Parpol Pemilik Kursi DPR RI Periode 2024-2029

Senin 26-08-2024,07:04 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

"Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," lanjut Afifuddin. 

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan Resmi Dibuka, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA: AYL-AZA jadi Paslon Pertama yang Mengonfirmasi Pendaftarannya di KPU Kukar

Berdasarkan perhitungan tersebut, KPU menyatakan bahwa hanya delapan dari 18 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen dan berhak memiliki kursi di DPR RI.

Sementara itu, 10 partai politik lainnya dipastikan tidak memperoleh kursi di DPR RI karena perolehan suaranya di bawah ambang batas. 

10 partai non parlemen periode 2024-2029 yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh 5.878.708 suara dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 4.260.108 suara. 

Berikutnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Republik Indonesia (GRI), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

BACA JUGA: KPU Gelar Dua Simulasi Untuk Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar

BACA JUGA: Edi-Rendi Resmi Didukung PDIP di Pilkada Kukar, Sisa Empat Daerah Lagi 

Keputusan resmi KPU ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang memuat daftar lengkap partai politik yang memperoleh kursi di DPR RI dan yang tidak lolos ambang batas. 

Berikut adalah daftar partai yang lolos dan tidak lolos ke Senayan (DPR RI) untuk periode 2024-2029:

Partai Lolos ke Senayan (DPR RI):

1. PDI Perjuangan - 110 kursi

2. Partai Golkar - 102 kursi

3. Partai Gerindra - 86 kursi

4. Partai NasDem - 69 kursi

Kategori :