"Makanya kami melakukan pendekatan kepada mereka agar mereka melakukan pendataan izin trayek dan pendataan ID sopir. Setiap angkot wajib mendaftarkan dua sopir," jelasnya.
BACA JUGA : Mahasiswa Samarinda Melawan, Ikut Tolak Pengesahan UU Pilkada, Bakar Ban depan Gerbang Kampus Unmul
Terhitung sejak 15 Agustus 2024 lalu, pengusaha dan angkutan kota telah diimbau untuk mendaftarkan ID sopir mereka.
Namun hingga saat ini, kata Adwar, belum ada yang melakukan pendataan.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi meliputi izin trayek, SIM A Umum untuk sopir, dan KTP domisili Balikpapan.
"Saat ini, yang banyak ditemukan bukanlah KTP Balikpapan," tambah Adwar.
BACA JUGA : Berdalih Punya Trayek Sendiri, Sopir Angkot Balikpapan Tolak Solusi Feeder Bacitra
Ia menekankan perlunya pendataan yang akurat untuk memastikan program sosial untuk para sopir angkot ini agar tepat sasaran bagi masyarakat lokal Balikpapan.
Saat ini, Adwar menilai ada sekitar 400 angkot yang beroperasi, namun kenyataannya banyak yang tidak berizin.
"Jadi yang tinggal beroperasi hanya sekitar 300-an saja," tegasnya.
Di sisi lain, menurut pantauan Nomosatukaltim, beberapa warganet turut mengomentari konflik antara sopir angkot dengan pengoperasian Bacitra.
BACA JUGA : Sopir Angkot di Balikpapan Kembali Unjuk Rasa, Pengoperasian Bacitra Dihentikan Lagi
Hal ini tampak dari komentar salah seorang pemilik akun instagram yakni @/ulyunita, yang menyebut “KIR ga diurus, bawa penumpang merokok, tarif semaunya aja, nda mau bawa anak anak sekolahan, banyak betul maumu angkot. Coba ngaca dikit,” ujarnya.
Senada dengan itu, pengguna instagram lain dengan akun @/alrahmat mengungkapkan “Datanya sudah ada, membuktikan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yg disediakan. Jadi, sebaiknya Bacitra tetap beroperasi, angkot jg tetap beroperasi dan biarkan masyarakat sendiri yg memilih, mereka mau naik apa…”