SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, menyoroti tata kelola hibah di bidang olahraga. Khususnya yang dikelola oleh Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ia menyampaikan konsep DBON yang bertujuan membina anak-anak usia dini hingga menjadi atlet berprestasi sangat baik. Namun, dalam pelaksanaan hibah tidak diiringi dengan pertanggungjawaban anggaran yang seharusnya dilakukan dalam tahun berjalan.
“Uangnya ada, tapi kinerjanya tidak terlihat. Ini menyebabkan tahun ini kehilangan kinerja. Kita menganggarkan dana hibah tahun 2023 sebesar Rp 31 miliar, sementara realisasinya hanya Rp 15,6 miliar," ucap Akmal saat pemaparan evaluasi RKA2022 dan 2023, serta Rencana RKA 2024, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Senin (19/8/2024) sore.
BACA JUGA:Daftar Pemilih Tetap Samarinda Naik Jadi 613.202 Orang
Sebab itu, bagi Akmal, penting untuk memperbaiki regulasi. Termasuk dalam peraturan gubernur (Pergub), agar hibah yang diterima dalam tahun anggaran bisa diikuti dengan kinerja yang sesuai di tahun yang sama.
"Kita harus benahi tata kelola ini, agar anggaran dan kinerja bisa berjalan seiring," tegasnya.
Ia pun mengingatkan regulasi mengharuskan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah hibah selesai. Faktanya, di lapangan kerap kali tidak sesuai, di mana penggunaan hibah tidak diiringi dengan kinerja yang memadai.
BACA JUGA:BPPUP Klaim Realisasikan 336 Hektare Pangan untuk Penghijauan, Akmal Malik Ingatkan Akuntabilitas
"Tidak boleh ada hibah eksklusif tanpa kinerja yang jelas. Ini yang sering terjadi dan kita kehilangan performa," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Akmal Malik juga mengajak instansi terkait untuk segera membenahi sistem pengelolaan hibah. Sehingga, anggaran yang dikeluarkan bisa membawa dampak positif yang nyata bagi perkembangan olahraga di Kaltim.
Di saat bersamaan, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain menjelaskan, adanya miskonsepsi terkait penggunaan dana hibah yang menurut pihaknya diatur oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pj Gubernur Akmal Malik: Pejabat Fungsional Bukan Bawahan ASN Struktural
“Maka itu kami menyesuaikan penyerapan anggarannya berdasarkan petunjuk NHPD
(Naskah Perjanjian Hibah Daerah), sesuai aturan dari pemerintah daerah. Dari Bappeda dan BPKAD juga menyampaikan kalau hibah itu diatur oleh Pergub,” urai Zairin dihadapan awak media.
Adapun untuk belanja hibah DBON Kaltim sejak 2023 hingga Juni 2024 mencapai Rp 31 miliar. Dimana nilai anggarannya adalah Rp 31 miliar, namu baru terealisasi Rp 15,683 miliar, atau tersisa Rp 15,316 miliar.
Rinciannya berupa: