Para gembong narkoba di Gunung Bugis, Balikpapan Barat yang diringkus polisi. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Sedikitnya enam tersangka pelaku kejahatan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Sabtu (4/1) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Kasus bermulai dari laporan warga yang setiap hari menemukan transaksi narkoba dari sebuah warung berloket. Bahkan di kawasan ini transaksi jual beli narkoba dinilai sudah biasa. "Warga ada yang melapor ke kami. Selanjutnya kami turunkan anggota untuk memantau di sana," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, Senin (6/1). Setelah dilakukan pengintaian dalam beberapa hari, enam tersangka berhasil digiring ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Diketahui, jika dari enam tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Misalnya peran sniper. Yakni penunjuk arah, tukang parkir hingga penjaga loket. "Perannya semua beda-beda. Tapi yang pasti mereka ini satu komplotan untuk mengatur jual beli sabu di Gunung Bugis," jelasnya. Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 0,9 gram yang terbagi dalam paket hemat, uang tunai Rp 450 ribu dan dua unit timbangan sabu. "Yang kami lihat bukan hasil jumlah tangkapannya. Melainkan aktivitas mereka yang disinyalir sudah lebih dari empat bulan," tambahnya. Lanjut AKBP Musliadi Mustofa, cara bertansaksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang unik dan baru ditemukan di Balikpapan. Pasalnya mulai masuk kawasan Gunung Bugis sepanjang 1 kilometer setiap titiknya selalu ada peran dari masing-masing tersangka ini. "Ini cara mereka transaksi. Mulai masuk itu kawasan yang dipantau sniper, hingga antre di loket warung itu," jelasnya. Dari kasus ini polisi masih mengembangkan lagi. Saat ini sedikitnya lima orang yang juga terlibat dalam peredaran narkoba di Gunung Bugis sedang dikejar oleh petugas. Enam orang yang telah diamankan tersebut, dijerat polisi dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 jo 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara 20 tahun. (bom/hdd)
Polisi Bongkar Kampung Narkoba
Senin 06-01-2020,23:13 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,09:21 WIB
Ratusan Jemaah Muhammadiyah Salat Id di Halaman Masjid Syuhada Tanah Grogot
Jumat 20-03-2026,14:30 WIB
Begini Cara Jawab Pertanyaan 'Horor' saat Lebaran: Kapan Nikah? Sudah Punya Anak?
Jumat 20-03-2026,13:28 WIB
Masuk Masa Libur Panjang, Dispar Kubar Imbau Pengunjung Jaga Kebersihan dan Larang Miras di Objek Wisata
Jumat 20-03-2026,12:14 WIB
Salat Id Perdana di Masjid Negara IKN Digelar 21 Maret, OIKN Siapkan Skema Akses dan Transportasi
Jumat 20-03-2026,15:41 WIB
Rute Melalan–Balikpapan Mendadak Kosong Jadwal, Penerbangan Batal Meski Penumpang Sudah Beli Tiket
Terkini
Jumat 20-03-2026,19:37 WIB
Si Jago Merah Mengamuk di Barong Tongkok, Satu Rumah Ludes Dilahap Api
Jumat 20-03-2026,18:32 WIB
Antisipasi Gangguan Listrik di Paser, PLN Siagakan 70 Petugas Selama Libur Lebaran
Jumat 20-03-2026,17:27 WIB
Sempat Membuat Kepanikan, Sebuah Bangunan Kosong di Samarinda Seberang Terbakar
Jumat 20-03-2026,17:02 WIB
Antisipasi Meningkatnya Kebutuhan BBM, SPBU Kilometer 7 Tanah Grogot Buka 24 Jam Selama Libur Lebaran
Jumat 20-03-2026,15:41 WIB