JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, dijadwalkan bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.
Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani hukuman sejak tahun 2016.
Pembebasan ini telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa kliennya mendapat kebebasan bersyarat.
"Pagi ini, Jessica akan keluar dari tahanan. Dia mendapat bebas bersyarat," ujar Otto, dikutip dari jaringan Disway National Network, Disway.id, Sabtu (17/8/2024) malam.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, belum memberikan konfirmasi terkait pembebasan ini.
BACA JUGA: Anak Tenggelam di Muara Muntai Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
BACA JUGA: Tak Cukup "Maaf", BPIP Harus Dievaluasi Total!
Kasus yang sempat menggemparkan publik ini kembali menjadi sorotan setelah rencana pembebasan Jessica diumumkan.
Tim kuasa hukum Jessica akan menggelar konferensi pers hari ini di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB.
Dalam undangan yang diterima redaksi Disway.id, Otto Hasibuan menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembebasan bersyarat Jessica.
Untuk diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan yang terjadi pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Penculik Tiga Anak di Kenohan Ditangkap, Satu Korban Dirudapaksa
BACA JUGA: Bawaslu Kukar Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu karena Kurang Bukti
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin.
Kasus ini tidak hanya menghebohkan Indonesia, tetapi juga mendapat perhatian internasional.