BACA JUGA: Puluhan Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 di IKN Tiba di Balikpapan
kegiatan itu sudah diatur penggunaan anggarannya, tapi di lapangan justru digunakan ke yang lain. Nah, itu yang kadang jadi masalah. Karena memang penggunaan anggaran itu harus dikembalikan ke porsinya,” tuturnya.
Diungkapkannya bahwa, selama ini pendampingan yang dilakukan Gerbangmas tidak hanya fokus pada pengelolaan keuangan saja, tapi juga terkait perencanaan program pembangunan hingga peningkatan kapasitas kelembagaan kampung.
Pendampingan yang dilakukan juga menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Perbup Mahulu nomor 14 tahun 2018 yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan.
Kata Wahyudi, dalam Perbup itu semuanya sudah diatur tata cara pengelolaan keuangan kampung. Contohnya, untuk bendahara tidak boleh memegang uang tunai lebih dari Rp 20 juta dalam waktu lebih dari 10 hari.
BACA JUGA: Pertamina Rilis Harga Baru BBM per 10 Agustus, Simak Daftarnya Berikut ini
BACA JUGA: Bonus Rp6 Miliar untuk Atlet Indonesia Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024
“Kalau lebih dari jumlah itu, maka harus dikembalikan ke rekening kas kampung. Tapi yang terjadi selama ini kadang melewati dari batasan aturan itu. Jadi itulah yang kemudian jadi permasalahan selama ini. Walaupun memang tidak terjadi di semua kampung,” bebernya.
Menurut Wahyudi, dari tiga kampung yang saat ini menjadi sorotan di Mahulu, masing-masing memiliki karakteristik permasalahannya
sendiri. Namun yang pasti secara umum persoalannya terkait pengelolaan keuangan yang tidak jelas penggunaannya.
“Kasusnya sama. Tapi masing-masing beda cara pengelolaan keuangannya. Kalau di Long Hurai saat ini sudah ditangani Tipikor, karena memang di sana ada pengaduan dari masyarakat. Sedangkan untuk Long Apari dan Long Lunuk Baru, masih proses pelimpahan ke inspektorat,” ungkap Wahyudi.