Bikin Resah Warga Biatan dan Talisayan, Dua Pencuri Berhasil Diringkus

Selasa 06-08-2024,15:44 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

Keduanya melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi. Sehingga, melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Talisayan, serta disangkakan Pasal 363 ayat (3) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA : Persiapan Porprov Kaltim 2026, KONI Paser Bakal Kelola Dana Hibah Sendiri

Terpisah, Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menyatakan bahwa pencurian dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah, terutama di tempat-tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian lainnya. Selalu pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang tidak dijaga," ujarnya.

Selain itu, Suradi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Ia mengajak masyarakat untuk saling peduli dan bekerja sama dengan aparat keamanan setempat dalam menjaga keamanan lingkungan.

BACA JUGA : Dari Desa ke Kota, Program Konektivitas Edi-Rendi Dorong Kemajuan Kukar

"Laporkan segera ke pihak berwenang jika ada orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda. Kepedulian kita bersama dapat mencegah tindak kejahatan," tambahnya.

Polres Berau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh modus-modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku pencurian, seperti berpura-pura menjadi petugas atau orang yang membutuhkan bantuan. 

"Pastikan selalu memeriksa identitas dan keaslian informasi yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal," pungkasnya.

Kategori :