Oknum Karyawan BUMD Cabuli Anak Tiri

Sabtu 04-01-2020,13:04 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Lokasi pelaku mencabuli anak tirinya di Kantor PDAM Tirta Segah.(Polres Berau for Disway) Tanjung Redeb, Diswaykaltim.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Berau, mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur pada Jumat (3/1), sekira pukul 17.00 Wita. Disampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro, pelaku berisial As (53) warga Kecamatan Gunung Tabur. "Dia dilaporkan oleh ibu korban atau istrinya, karena telah melakukan upaya persetubuhan kepada anak tirinya yang berusia 12 tahun," ungkapnya kepada Disway Berau, Sabtu (4/1). Lebih lanjut diterangkannya, peristiwa itu terjadi pada Juli 2018 lalu, sekira pukul 15.30 Wita di Kantor PDAM Tirta Segah di Jalan Raja Alam, Kecamatan Tanjung Redeb. Pelaku diketahui merupakan oknum pegawai atau karyawan BUMD di PDAM Tirta Segah. Saat itu pelaku pada pukul 14.30 Wita mendatangi rumah korban di wilayah Tanjung Redeb, dan mengajak untuk keluar rumah membeli gorengan. Korban yang tidak menaruh curiga pun ikut dengan menggunakan mobil yang dibawa pelaku menuju kantor PDAM. Entah apa yang merasuki pelaku, Dia kemudian tega mencabuli anak tirinya dengan mengancam akan menghabisi nyawanya apabila menolak. "Dari keterangan yang kami dapatkan, saat berada di dalam kantor PDAM pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat, dan di arahkan ke leher korban kemudian mencabulinya," ujarnya. Ketika ditanya apakah saat itu, pelaku sempat menyetubuhi korban? Dikatakan Rengga, dari informasi yang pihaknya dapat selain pencabulan, pelaku juga menyetubuhi korban. "Dari pengakuan korban sudah. Masih menunggu hasil visum," jelasnya. Aksi bejat pelaku kemudian terungkap di awal Januari ini, itupun setelah korban mengaku kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayah tirinya. Merasa tidak terima pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Berau, untuk di proses hukum. Pelaku juga sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Berau beserta sejumlah barang bukti lain, berupa 1 pisau lipat, 1 kasur , dan 1 bantal berwarna biru. Atas perbuatan bejatnya itu juga, pelaku juga dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak "Pelaku diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait