Lokasi pelaku mencabuli anak tirinya di Kantor PDAM Tirta Segah.(Polres Berau for Disway) Tanjung Redeb, Diswaykaltim.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Berau, mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur pada Jumat (3/1), sekira pukul 17.00 Wita. Disampaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro, pelaku berisial As (53) warga Kecamatan Gunung Tabur. "Dia dilaporkan oleh ibu korban atau istrinya, karena telah melakukan upaya persetubuhan kepada anak tirinya yang berusia 12 tahun," ungkapnya kepada Disway Berau, Sabtu (4/1). Lebih lanjut diterangkannya, peristiwa itu terjadi pada Juli 2018 lalu, sekira pukul 15.30 Wita di Kantor PDAM Tirta Segah di Jalan Raja Alam, Kecamatan Tanjung Redeb. Pelaku diketahui merupakan oknum pegawai atau karyawan BUMD di PDAM Tirta Segah. Saat itu pelaku pada pukul 14.30 Wita mendatangi rumah korban di wilayah Tanjung Redeb, dan mengajak untuk keluar rumah membeli gorengan. Korban yang tidak menaruh curiga pun ikut dengan menggunakan mobil yang dibawa pelaku menuju kantor PDAM. Entah apa yang merasuki pelaku, Dia kemudian tega mencabuli anak tirinya dengan mengancam akan menghabisi nyawanya apabila menolak. "Dari keterangan yang kami dapatkan, saat berada di dalam kantor PDAM pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat, dan di arahkan ke leher korban kemudian mencabulinya," ujarnya. Ketika ditanya apakah saat itu, pelaku sempat menyetubuhi korban? Dikatakan Rengga, dari informasi yang pihaknya dapat selain pencabulan, pelaku juga menyetubuhi korban. "Dari pengakuan korban sudah. Masih menunggu hasil visum," jelasnya. Aksi bejat pelaku kemudian terungkap di awal Januari ini, itupun setelah korban mengaku kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayah tirinya. Merasa tidak terima pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Berau, untuk di proses hukum. Pelaku juga sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Berau beserta sejumlah barang bukti lain, berupa 1 pisau lipat, 1 kasur , dan 1 bantal berwarna biru. Atas perbuatan bejatnya itu juga, pelaku juga dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak "Pelaku diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*ZZA/APP)
Oknum Karyawan BUMD Cabuli Anak Tiri
Sabtu 04-01-2020,13:04 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:30 WIB
Produksi Batu Bara Kaltim Naik Jadi 308,67 Juta Ton, Tertinggi dalam 5 Tahun
Senin 27-07-2026,15:08 WIB
Jadi Kota Industri, 267 TKA Memilih Kerja di Bontang
Senin 27-07-2026,14:43 WIB
Pesona Rantau Buta di Paser: Air Terjun 8 Tingkat hingga Satwa Endemik
Senin 27-07-2026,15:48 WIB
DPRD Paser Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah Lewat Raperda Kemajuan Kebudayaan
Senin 27-07-2026,21:01 WIB
Jembatan Mahulu Butuh Perawatan Rutin, DPRD Minta Pemprov Ubah Pola Penanganan
Terkini
Selasa 28-07-2026,11:00 WIB
FPK Tuntas Terbentuk di 18 Kecamatan, Bupati Ardiansyah Tekankan Peran Jaga Kondusivitas
Selasa 28-07-2026,10:30 WIB
Pelajar Jadi Target Literasi Digital, Diskominfo Kaltim Soroti Maraknya Hoaks di Instagram
Selasa 28-07-2026,10:00 WIB
Siapkan Hibah Rp 15 Milyar, Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Erau 2026
Selasa 28-07-2026,09:31 WIB
Pemkot Balikpapan Kaji Aturan Turunan Perpres Prabowo soal Ancaman Nonmiliter LGBTQ
Selasa 28-07-2026,09:00 WIB