BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebuah tragedi menimpa Ella Nanda Sari Boru Hasibuan (30), seorang wanita cantik asal Medan, yang tewas setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ Beauty & Skincare, Kota Depok.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, dan memicu dugaan malpraktik yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kematian Ella diketahui oleh keluarganya setelah menerima kabar dari pihak rumah sakit di Margonda, Depok, pada Selasa, 23 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Lakukan Evaluasi Pasca Penertiban Pasar Pandansari
Dilansir Disway National Network (DNN), Ella menjalani prosedur sedot lemak di klinik kecantikan tersebut sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan bahwa pihaknya segera mencari informasi terkait klinik tersebut setelah mengetahui kejadian ini melalui media sosial.
"Bahwa kepolisian saat mengetahui kejadian ini melalui media sosial maka langsung melakukan pengecekan kepada pihak klinik baik di TKP maupun pada pihak yang bertanggung jawab," ujarnya kepada awak media, Sabtu (27/7/2024).
BACA JUGA: Pemkab Berau Upayakan Kampung Merabu Masuk 50 Besar ADWI 2025
Meskipun belum ada laporan resmi dari keluarga korban, kepolisian tetap melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
"Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari keluarga korban terhadap kejadian ini. Namun demikian, kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini dan mendalami penyebab kematian korban," ungkap Kombes Arya Perdana.
Polisi juga akan memeriksa dokter yang melakukan tindakan medis pada Ella untuk memastikan kapasitas dan izin praktiknya.
"Serta ingin memastikan kapasitas dokter yang melakukan penanganan apakah mempunyai izin dan keahlian di bidang itu atau tidak," jelasnya.
BACA JUGA: Jaga Ekosistem Mangrove Selamatkan Ekonomi Pesisir
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, menambahkan bahwa kejadian malpraktik di WSJ Beauty & Skincare Depok bukan yang pertama kali terjadi.
Pada tahun 2023, seorang pasien asal Bandung juga mengalami masalah serupa, meski kasus tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice.