Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Melanggar Hukum

Sabtu 20-07-2024,16:54 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Xi Jinping Serukan Konferensi Perdamaian untuk Akhiri Penderitaan di Gaza

Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah signifikan dalam mengakhiri pendudukan. Ini juga momentum rakyat Palestina mendapatkan hak mereka, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, kenegaraan dan hak untuk kembali.


Proyek-proyek perumahan baru terlihat di pemukiman Israel Givat Ze'ev di Tepi Barat yang diduduki.-REUTERS-

Hak untuk kembali adalah tuntutan agar warga Palestina yang terusir dari rumah mereka pada peristiwa Nakbah 1948 dan perang Arab-Israel 1967, diizinkan kembali ke rumah mereka.

Mansour mengatakan bahwa timnya akan mempelajari seluruh pendapat dan “membedah setiap kalimat”.

“Kami akan berkonsultasi dengan banyak teman di PBB dan di seluruh penjuru dunia. Kami akan menghasilkan sebuah mahakarya resolusi di Majelis Umum PBB,” kata Mansour. 

Israel Menolak Putusan 

Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai “salah secara fundamental” dan sepihak. Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengeluarkan sebuah pernyataan yang menyebut keputusan tersebut sebagai keputusan kebohongan, yang memutarbalikkan fakta. Dan menegaskan bahwa orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri.

BACA JUGA:Presiden AFC Bangga, Timnas Indonesia dan Palestina Jadi Imajinasi Benua Asia

Jeffrey Nice, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa akan sulit bagi para pemimpin dunia untuk sepenuhnya menolak keputusan ICJ. Meskipun keputusan tersebut tidaklah mengikat.

“Ini adalah salah satu bagian dari sistem hukum yang mengatakan cukup sudah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa akan sulit bagi publik yang tertarik, terinformasi, dan peduli untuk tidak mengatakan, 'Sudah saatnya Israel membereskan rumahnya.”

 

Kategori :