Banyak Catatan, DPRD Kutim-Bupati Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2023

Selasa 11-06-2024,20:10 WIB
Reporter : Ben
Editor : Ben


KUTIM, NOMORSATUKALTIM
– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023, Faisal Rachman, menyampaikan hasil pembahasan pada rapat paripurna ke-30 DPRD Kutim, Kamis (11/6/2024).

Faisal Rachman memaparkan beberapa hal penting berdasarkan kegiatan yang telah diselenggarakan pansus.

"Pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp. 8.597.328.360.021,50, dengan belanja sebesar Rp. 8.357.502.854.790,74, sehingga ada surplus pendapatan sebesar Rp. 239.825.505.230,76," jelasnya.

Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp. 1.532.566.464.946,76, sementara pengeluaran pembiayaan hanya Rp. 46.500.000.000,00.

"Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 1.772.391.970.171,52," tambahnya.

Namun, penyerapan belanja yang tidak maksimal menjadi catatan penting. Kelemahan pada rencana tahapan pelaksanaan kegiatan, terbatasnya sumber daya manusia, dan frekuensi penggantian pejabat yang tinggi merupakan faktor utama.

Selain itu, kata dia, tambahan alokasi DAK dan peraturan anggaran yang diberlakukan di tengah tahun anggaran berjalan turut mempengaruhi.

Faisal juga menyebutkan adanya sisa hutang yang belum terbayarkan sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp. 189.093.025.139,50.

"Utang belanja pegawai sebesar Rp. 2.642.033.282,00, utang belanja barang dan jasa sebesar Rp. 26.002.657.969,20, dan utang pengadaan aset sebesar Rp. 160.448.333.888,30," rincinya.

Selain itu, terdapat alokasi anggaran untuk belanja yang kurang efisien. "Belanja Bimtek sebesar Rp. 230 miliar, perjalanan dinas sebesar Rp. 433 miliar, dan belanja barang habis pakai sebesar Rp. 949 miliar. Porsi anggaran ini harus dirasionalisasi agar lebih tepat guna," tegasnya.

Investasi permanen Pemkab Kutai Timur dalam bentuk penyertaan modal sampai tahun 2023 sebesar Rp. 245.766.336.715,26 juga menjadi sorotan.

"Dari hasil investasi ini, pada tahun 2022 dan 2023, deviden yang didapatkan masing-masing sebesar Rp. 5.085.760.437,65 dan Rp. 5.332.834.233,15, yang jauh lebih rendah daripada bunga deposito," tuturnya.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK, transfer DBH tahun 2008-2017 sebesar Rp. 222.328.927.732,00, dengan sisa dana sebesar Rp. 6.602.655.031,00 masih menjadi utang program Pemkab Kutai Timur. "Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan harus lebih efisien dan akuntabel," katanya.

Faisal juga menyoroti SILPA dari Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 423.365.805.168,00. "Rendahnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama pada Proyek Multiyears Bidang Bina Marga, menjadi penyebab utama," ungkapnya.

"Dari alokasi anggaran sebesar Rp. 429.235.503.400, hanya Rp. 246.377.198.440 yang terserap, menyisakan SILPA sebesar Rp. 182.858.304.960, pungkasnya. (*/adv/one)

Post View:

Kategori :